Menurutnya, informasi yang diperoleh GNPK menyebutkan pembongkaran bangunan dilakukan lebih dahulu sebelum dilakukan taksasi.
“Seharusnya taksasi dilakukan terlebih dahulu sebelum pembongkaran. Kalau bongkar dulu baru taksasi, ini berpotensi menyalahi aturan administratif dan bisa menimbulkan kerugian daerah,” katanya.

(Dok. Faktakalbar.id)
Selain itu, Saleh menyinggung adanya penebangan sejumlah pohon di kawasan taman dan di sempadan sungai yang termasuk dalam wilayah RTH.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan ruang terbuka hijau.
Soroti Peran Dinas Terkait
GNPK Kalbar juga menilai polemik ini tidak terlepas dari peran pihak penyewa dan pemberi sewa, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau.
Saleh mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan perizinan bisa berjalan hingga terjadi alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
“Kami mendesak Kejati Kalbar untuk turun tangan, melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses, mulai dari kebijakan, perjanjian sewa, taksasi, hingga pembongkaran dan penataan ulang.Jangan sampai ada dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa kepastian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Sanggau maupun Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang
(Dhion)
















