Faktakalbar.id, SANGGAU – Polemik pengalihan fungsi Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi gerai Weng Caffe kembali mencuat.
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, untuk mengambil alih dan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Pasalnya pada tahun 2025 sempat diperiksa Kejaksaan Negeri Sanggau, namun hingga kini terkesan mandek.
Menurut Saleh, persoalan ini sejatinya sudah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada 2024 lalu.
Baca Juga: Pohon Bantaran Sekayam Ditebang untuk Weng Cafe, Risiko Erosi Mengintai
Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan maupun hasil proses hukum yang berjalan.
“Masalah ini sudah pernah diperiksa oleh Kejari Sanggau pada 2024. Beberapa pihak bahkan dikabarkan telah dimintai keterangan. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum alias mandek. Karena itu, lebih baik Kejati Kalbar mengambil alih agar penanganannya lebih transparan dan objektif,” tegas Saleh kepada Fakta Kalbar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Saleh menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembongkaran dan penataan ulang kawasan Taman Sekayam.
Ia menyebut, kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 166/DLH/2023 tentang Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sanggau.
“Jika sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, tentu ada aturan ketat yang mengikat. Pengalihan fungsi menjadi tempat usaha komersial harus melalui mekanisme dan kajian yang jelas. Jangan sampai melanggar regulasi yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses taksasi atau penaksiran nilai bangunan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
















