“Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan bukan BPN yang menentukan atas hak, jadi kami akan menampung permasalahan ini dan akan mengumpulkan data yang kongkrit,” ujar perwakilan BPN Ketapang.
Komisi II DPRD Ketapang meminta Pemerintah Daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dokumen secara objektif.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat berdasarkan data yang akurat, bukan sekadar pengakuan sepihak.
(FR)
















