Faktakalbar.id, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memfasilitasi aspirasi warga melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mediasi atas Tanah Objek Retribusi Landreform bagi para ahli waris.
Kegiatan yang bertujuan mencari solusi atas tumpang tindih kepemilikan lahan ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, Rabu (18/2/2026).
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II M. Eri Setyawan dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi II, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabag Hukum Setda Ketapang, serta perwakilan masyarakat terkait.
Fokus utama pertemuan ini adalah mencari titik temu atas persoalan munculnya sertifikat baru di atas lahan yang diklaim sudah bersertifikat sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II M. Eri Setyawan menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.
Ia mengingatkan bahwa konflik lahan yang berlarut-larut berpotensi merugikan warga dan memicu gesekan di tengah masyarakat.
“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara mufakat antara ahli waris dan pihak masyarakat yang merasa kepemilikan tanah. Namun jika tidak ada titik temu, tentu mekanisme hukum terbuka untuk ditempuh,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Ketapang menjelaskan bahwa secara administratif penerbitan sertifikat didasarkan pada dokumen dari pemerintah desa.
Baca Juga: Dukung Penuh Infrastruktur Dasar, DPRD Ketapang Siap Kawal Operasional IPA PDM-1
Pihaknya berkomitmen untuk menampung permasalahan ini dan mengumpulkan data konkret guna proses verifikasi lebih lanjut.
















