BNN RI Resmi Rekomendasikan Pelarangan Vape di Indonesia

Ilustrasi. Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam produksi vape campur etomidate. (Ist)

“Kelihatannya seperti orang sedang menggunakan vape biasa atau merokok, namun isinya ternyata sabu cair, Etomidate, atau zat kimiawi jenis narkotika lainnya,” tegasnya.

Temuan Ratusan Sampel Positif Narkoba

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Puslab Narkotika BNN RI selama periode 2025 hingga awal 2026, data menunjukkan tingkat penyalahgunaan yang mengkhawatirkan.

Dari 438 sampel cairan (liquid) rokok elektrik yang beredar di pasaran, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.

Sampel-sampel cairan bermasalah tersebut disita dari berbagai wilayah, meliputi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Saksi Kasus Vape Mengandung Etomidate, Apa Bahayanya?

Lebih jauh lagi, dalam pengujian barang bukti khusus, petugas menemukan 134 sampel cairan yang memiliki kandungan narkoba mencapai 100 persen.

Pihak BNN RI menekankan bahwa rokok elektronik secara medis telah terbukti berdampak buruk bagi kesehatan meskipun tanpa kandungan narkotika.

Mengingat adanya tren pergeseran konsumsi narkoba dari alat konvensional (bong) ke perangkat elektronik, penerapan Rekomendasi BNN Larang Vape secara total dinilai sebagai langkah pencegahan yang paling efektif untuk memutus rantai peredaran.

(Natash)