BNN RI Resmi Rekomendasikan Pelarangan Vape di Indonesia

Ilustrasi. Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam produksi vape campur etomidate. (Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengeluarkan Rekomendasi BNN Larang Vape atau rokok elektrik di tanah air.

Langkah tegas ini merespons tingginya temuan penyalahgunaan perangkat elektronik tersebut sebagai medium konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Studi: Pengguna Vape Berisiko 7 Persen Lebih Tinggi Terkena Pradiabetes

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Supiyanto, menyampaikan bahwa usulan pelarangan ini dilandasi oleh urgensi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Karakteristik bentuk alat yang biasa digunakan sehari-hari membuat pengawasan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah tantangan yang semakin besar.

“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, kami merekomendasikan agar rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto, Rabu (18/2/2026).

Modus Samarkan Narkotika Cair

Menurut Supiyanto, alat isap elektronik ini kini menjadi modus operasi yang paling digemari oleh para pengguna narkoba karena mampu menyamarkan zat berbahaya secara kasat mata.

Hal ini memudahkan mereka untuk mengonsumsi barang terlarang di tempat umum tanpa dicurigai.