Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Lahan Perkebunan Air Upas

Pria berinisial AI (47) saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang bersama barang bukti sabu seberat 3,51 gram di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Air Upas, Kamis (12/2/2026).
Pria berinisial AI (47) saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang bersama barang bukti sabu seberat 3,51 gram di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Air Upas, Kamis (12/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“ Pelaku mencoba kabur dan sempat membuang tas yang dipegangnya. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, pelaku menunjukan tas yang sempat dibuangnya dan ditemukan didalamnya serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto beserta perangkat lainnya ” ujar Kasat Narkoba Dewa Made Surita.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 3,51 gram bruto sabu beserta alat pendukung lainnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka Peredaran Narkoba di Air Upas yang meresahkan masyarakat setempat.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini, AI beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ketapang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi

Selain itu, pelaku juga terancam pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Kesigapan warga dalam melapor sangat membantu aparat dalam memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut demi menjaga keamanan wilayah.

(*Red)