Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Lahan Perkebunan Air Upas

Pria berinisial AI (47) saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang bersama barang bukti sabu seberat 3,51 gram di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Air Upas, Kamis (12/2/2026).
Pria berinisial AI (47) saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang bersama barang bukti sabu seberat 3,51 gram di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Air Upas, Kamis (12/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial AI (47) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis (12/2/2026).

Pria yang merupakan warga Desa Sukaria ini diringkus di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Air Upas sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Polres Ketapang Amankan Dua Remaja Pembawa Sabu di Air Upas

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas pelaku yang sering mengedarkan sabu di area perkebunan miliknya. Kecamatan Air Upas sendiri tercatat sebagai wilayah dengan tingkat Peredaran Narkoba di Air Upas yang cukup tinggi di Kabupaten Ketapang. Hal ini mendorong kepolisian untuk melakukan pengawasan lebih intensif di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas menemukan pelaku sedang berada di lokasi perkebunan seorang diri sambil memegang sebuah tas kecil. Melihat kedatangan polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya untuk menghilangkan jejak.