Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Kota Pontianak, Rabu (18/2/2026).
Tindakan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga: Buru Bukti Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau
Penggeledahan yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, menyasar sebuah rumah di Komplek Kurnia 1A Nomor 5B.
Lokasi ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara penyimpangan izin dan pengelolaan tambang yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Penyitaan Dokumen dan Barang Elektronik
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut guna memperjelas konstruksi perkara dan peran para pihak yang terlibat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta mengonfirmasi bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang terukur.
Fokus utama petugas adalah menemukan data yang berkaitan dengan alur perizinan serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari sektor pertambangan tersebut.
















