“Batas desa yang masih bermasalah agar dilakukan pengukuran ulang dan pemetaan digital tapal batas desa secara terpadu berbasis koordinat geografis,” tambah politisi tersebut.
Lebih lanjut, Komisi I mengingatkan bahwa ketidakjelasan tapal batas dapat menghambat kelancaran program pembangunan daerah.
Batas wilayah yang kabur seringkali menjadi batu sandungan dalam penentuan kebijakan strategis hingga memicu konflik antarwarga perbatasan yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini didorong menjadi prioritas pemerintah daerah demi tertib administrasi dan ketentraman masyarakat.
(FR)
















