Polres Ketapang Amankan Dua Remaja Pembawa Sabu di Air Upas

Barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto yang diamankan petugas dari dua remaja di Kecamatan Air Upas.
Barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto yang diamankan petugas dari dua remaja di Kecamatan Air Upas. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Narkoba Polres Ketapang mengamankan dua remaja berusia 17 tahun yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi permainan ketangkasan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (12/2/2026) dini hari.

Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi

Dari tangan kedua remaja tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di area permainan ketangkasan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih di bawah umur.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan mengikuti aturan yang berlaku bagi anak.

“Kedua terduga ini dikategorikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan telah kita amankan terkait dengan dugaan menguasai sabu dengan barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa 1 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram brutto beserta perangkat lainnya,” papar AKP Dewa pada Senin (16/02/2026).

Karena status kedua pelaku masih di bawah umur, Polres Ketapang akan menerapkan sistem peradilan pidana anak.

Pihak kepolisian juga akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang dalam menangani aspek psikososial dan prosedur hukum para remaja tersebut.