Pemkot Pontianak Tutup Total Diskotek Selama Ramadan

Pemkot Pontianak mewajibkan diskotek tutup total selama Ramadan 2026. (Dok: Pemkot Pontianak)
Pemkot Pontianak mewajibkan diskotek tutup total selama Ramadan 2026. (Dok: Pemkot Pontianak)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 untuk menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan wajib tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.

Sementara itu, Edi menegaskan aturan yang lebih ketat berlaku bagi diskotek dan klub malam. Usaha jenis ini wajib tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru boleh beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

Baca Juga: Satgas Siber Operasi Liong Kapuas 2026 Pantau Konten Negatif Jelang Imlek dan Ramadan

Jadwal Operasional Tempat Hiburan dan Kafe

Selain penutupan total diskotek, Pemkot juga membatasi jam operasional bagi beberapa jenis usaha lainnya, meliputi:

  • Game Station & Warnet: Boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB.

  • Kafe (Live Music), Karaoke, & Biliar: Boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga batas waktu izin usaha.

Edi Rusdi Kamtono menyebutkan bahwa langkah ini diambil demi kenyamanan beribadah, bukan untuk menghalangi bisnis.