Ramadan 2026, Hiburan Malam Pontianak ‘Puasa’ Sebulan Penuh: Diskotek Tutup Total, Karaoke Dibatasi

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan arahan terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan arahan terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ahmad Sudiyantoro juga mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan ketertiban umum selama bulan puasa.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.

(FR)