Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial R (36) yang diduga membawa senjata tajam di kawasan Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) sore setelah aksi pelaku sempat viral di media sosial dan meresahkan warga sekitar.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Sajam Tengah Malam, Sekelompok Remaja di Pontianak Barat Digelandang ke Mapolsek
Aksi pelaku terekam dalam sebuah video yang beredar di platform Instagram. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berjalan di area publik sambil menenteng senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam para pengguna jalan yang melintas.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, kepolisian segera melakukan penyelidikan lapangan.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Ryan Cahya Eka, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini didasarkan pada laporan digital dan informasi dari masyarakat.
Petugas bergerak cepat untuk memetakan keberadaan pelaku guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang lebih berat di lokasi tersebut.
“Bermula dari informasi yang beredar di media sosial terkait seseorang yang membawa senjata tajam dan diduga mengancam pengguna jalan, kemudian anggota melakukan penyelidikan,” kata Ryan pada Minggu (15/2/2026).
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Setelah melakukan penyisiran, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi awal pada pukul 18.30 WIB.
Tim Jatanras langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti di tengah keramaian Jalan Tanjung Pura.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
Senjata tajam tersebut diselipkan oleh pelaku di bagian pinggang sebelah kanan untuk memudahkan akses saat melakukan pengancaman.
Berdasarkan hasil identifikasi, pelaku diketahui merupakan warga Dusun Damai, Desa Parit Baru, Kabupaten Sambas.
Saat diperiksa di Mapolresta Pontianak, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mengganggu ketertiban umum di jalan raya.










