Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap perkara kekerasan terhadap anak akan ditangani secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya potensi kejahatan serupa.
“Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak,” tegas Zainal Abidin.
(Natash)
















