KPAI: Kasus Bunuh Diri Anak di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Ilustrasi - Korban berinisial AS (38) yang ditemukan tewas di Mempawah dipastikan murni bunuh diri karena depresi dan tidak ditemukan tanda kekerasan.
Ilustrasi - KPAI menyatakan kasus bunuh diri anak di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam terkait tren kasus bunuh diri anak di Indonesia yang kini menempati posisi tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Pernyataan ini mencuat setelah tragedi seorang siswa di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak memiliki biaya untuk membeli perlengkapan sekolah berupa buku dan pena.

Baca Juga: Darurat Bunuh Diri Anak di Indonesia: Angka Tertinggi se-Asia Tenggara dan Faktor Pemicunya

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan sangat berpengaruh pada kondisi kejiwaan mereka.

Ketiadaan fasilitas penunjang belajar dapat memicu tekanan psikologis yang berat bagi seorang anak.

“Kami sangat prihatin. Anak seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan, termasuk fasilitas dasar penunjang belajar. Ketika hak tersebut tidak terpenuhi, dampaknya bisa sangat serius bagi kondisi psikologis anak,” ujar Diyah Puspitarini.

Faktor Pendorong Selain Kemiskinan

KPAI menilai kasus yang terjadi di Ngada tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi semata. Ada faktor lain yang perlu didalami, termasuk pola pengasuhan serta lingkungan sekolah yang mungkin melibatkan tindakan bullying.

Kurangnya kehadiran orang tua di sisi anak serta potensi perundungan akibat keterbatasan perlengkapan sekolah menjadi perhatian serius tim investigasi.

“Memang anak ini tidak mampu membeli buku dan pena. Namun, kami juga melihat kemungkinan faktor pengasuhan karena orang tua tidak berada di samping anak. Selain itu, perlu didalami apakah anak juga mengalami bullying di sekolah karena belum memiliki perlengkapan belajar,” katanya.

Statistik dan Status Darurat Nasional

Data yang dihimpun KPAI menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 46 kasus, tahun 2024 sebanyak 43 kasus, dan sepanjang tahun 2025 terdapat 25 kasus.

Memasuki awal tahun 2026, sudah ada tiga laporan kejadian, termasuk tragedi di Ngada. Angka-angka ini mempertegas bahwa kasus bunuh diri anak di Indonesia telah mencapai tahap darurat.