Pontianak  

Jaga Kualitas Layanan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Barisan ASN Pemerintah Kota Pontianak mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti upacara rutin. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Barisan ASN Pemerintah Kota Pontianak mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti upacara rutin. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Tahun 2026 mengenai pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga: Magnet Sport Tourism, 6.000 Pelari Dalam dan Luar Negeri Meriahkan Pontianak City Run 2026

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa.