Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Tahun 2026 mengenai pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga:Â Magnet Sport Tourism, 6.000 Pelari Dalam dan Luar Negeri Meriahkan Pontianak City Run 2026
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa.















