Bengkayang  

Karantina Kalbar Perkuat Benteng Perbatasan, Waspadai Virus Nipah dan PPR di Jagoi Babang

Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama jajaran Polsek, Satgas Pamtas, dan instansi terkait berfoto di depan PLBN Jagoi Babang dalam rangka penguatan pengawasan perbatasan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama jajaran Polsek, Satgas Pamtas, dan instansi terkait berfoto di depan PLBN Jagoi Babang dalam rangka penguatan pengawasan perbatasan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Jagoi Babang memperkokoh benteng pertahanan kesehatan di wilayah perbatasan dengan menggelar koordinasi lintas sektoral serta sosialisasi ancaman penyakit zoonosis, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Ekspor ‘Buah Peluru’ dan ‘Buah Bom’ Lewat PLBN Jagoi Babang Melonjak di Awal 2026

Langkah proaktif ini diawali dengan kunjungan koordinasi ke jajaran Kepolisian Sektor (Polsek), Komandan Kompi (Danki) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, PSDKP, Imigrasi, hingga Kantor Camat wilayah Jagoi Babang.

Fokus utama pertemuan tersebut adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap risiko penularan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) serta Virus Nipah.

Penyakit PPR merupakan infeksi menular akut pada ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.

Sementara itu, Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia dengan risiko fatalitas yang sangat tinggi.

Saat ini, kedua penyakit tersebut telah menjadi prioritas nasional, terutama di wilayah-wilayah perbatasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, melakukan inspeksi langsung ke Satpel Jagoi Babang.

Peninjauan dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor Bea Cukai serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di lingkungan PLBN Jagoi Babang.

Baca Juga: Karantina Kalbar Perkuat Sinergi Pendidikan, Terima Siswa Prakerin di PLBN Jagoi Babang

Penanggung Jawab Satpel Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan implementasi nyata dari tugas dan fungsi karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.