Jika dana tersebut dikeluarkan dari perhitungan fungsi pendidikan, maka angka nyata yang dialokasikan negara hanya tersisa sekitar 11,9%.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 dari total 20%, jauh di bawah mandat konstitusi,” tegas Reza di hadapan majelis hakim.
Ia menilai bahwa program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai fungsi perlindungan sosial daripada fungsi pendidikan. Perluasan makna norma dalam Pasal 22 UU APBN 2026 tersebut dianggap berdampak langsung pada:
- Terhambatnya pemenuhan belanja pegawai pendidikan.
- Ketidakpastian pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Terabaikannya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di lapangan.
Respons Hakim Terkait Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menanggapi gugatan tersebut dengan memberikan catatan kritis mengenai legal standing pemohon.
Majelis hakim meminta Reza untuk menguraikan lebih detail hubungan kausalitas antara statusnya sebagai guru dengan penggunaan dana MBG.
“Harus dilihat dari mana Anda bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru. Anda perlu menjelaskan kaitan bahwa karena dana digunakan untuk MBG, hak Anda menjadi hilang, supaya permohonan ini tidak dianggap tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur Hamzah.
Pihak Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya. Perbaikan tersebut ditenggat paling lambat pada Rabu, (25/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan program unggulan pemerintah di tengah kewajiban pemenuhan anggaran dasar pendidikan nasional.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Tinjau 56 Siswa Diduga Keracunan MBG
(Mira)
















