Dinilai Pangkas Dana Pendidikan demi Makan Gratis, UU APBN 2026 Digugat ke MK

"Seorang guru honorer menggugat UU APBN 2026 ke MK. Ia menilai program Makan Bergizi Gratis memangkas anggaran pendidikan hingga di bawah mandat 20 persen."
Seorang guru honorer menggugat UU APBN 2026 ke MK. Ia menilai program Makan Bergizi Gratis memangkas anggaran pendidikan hingga di bawah mandat 20 persen. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL– Mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis, (12/2/2026), Reza mempersoalkan masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.

Menurutnya, pencampuran pos anggaran ini telah mengaburkan hak pendidik dan siswa untuk mendapatkan fasilitas serta kesejahteraan yang layak.

Baca Juga: Keracunan MBG: Catatan Kritis Pelaksanaan MBG di Daerah

Anggaran Pendidikan “Murni” Disebut Hanya 11,9 Persen

Reza dalam argumennya memaparkan data bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sebanyak Rp268 triliun dialokasikan untuk program MBG.