Faktakalbar.id, SANGGAU – Kerajaan bisnis AS akhirnya ditindak oleh negara setelah tim Satgas PKH Halilintar bersama Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM melakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area tambang PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kamis (12/02/2026).
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum, sehingga untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jaringan Emas PETI Melawi Bernilai Ratusan Miliar per Bulan, milik AS cukong emas ilegal dan bauksit
Berdasarkan data yang diperoleh Fakta Kalbar, struktur kepengurusan PT QSS tercatat dengan Direktur Utama berinisial SF, Direktur berinisial YA, serta Komisaris berinisial SD atau AS.
Sementara itu, pemegang saham tercatat atas nama HT dan PT KJR. Data tersebut menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendali perusahaan yang kini tengah menjadi objek tindakan penegakan hukum di wilayah Tayan Hilir.

Menariknya, AS dan YA dua nama pengurus PT QSS juga tercatat di kepengurusan perusahaan pada PT Enggang Jaya Makmur (PT. EJM), perusahaan tambang lain yang sebelumnya turut ditindak oleh Direktorat Gakkum ESDM bersama Satgas PKH Halilintar.
Fakta ini memperlihatkan adanya irisan kepengurusan antarperusahaan yang sama-sama bergerak di sektor pertambangan dan kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Fakta Kalbar di lapangan, kegiatan dimulai sekitar pukul 13.25 WIB saat rombongan Satgas PKH Tambang Halilintar tiba di Desa Beginjan dan melaksanakan briefing yang dipimpin Dankorwil Kalbar Satgas PKH.
















