Berkat Laporan Warga, Kasus Penggelapan Mobil di Bunut Hulu Berhasil Terbongkar

Terduga pelaku penggelapan mobil berinisial RS saat dikawal petugas menuju Mapolres Kapuas Hulu bersama barang bukti satu unit Toyota Avanza hitam, Jumat (13/2/2026).
Terduga pelaku penggelapan mobil berinisial RS saat dikawal petugas menuju Mapolres Kapuas Hulu bersama barang bukti satu unit Toyota Avanza hitam, Jumat (13/2/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan Mobil di Kapuas Hulu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

Seorang pria berinisial RS, warga Boyan Tanjung, ditangkap petugas bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1091 MV pada Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Lacak Pelaku Hingga ke Ambawang, Polsek Pontianak Barat Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Motor

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Sandy yang diterima pihak kepolisian pada 11 Februari 2026 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional segera melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan kendaraan dan pelaku yang dilaporkan telah menggelapkan aset tersebut.

Pihak kepolisian segera memetakan informasi di lapangan guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah hukum kecamatan lain.

“Segera setelah menerima laporan, tim unit lidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan memetakan jaringan informasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi yang apik antara jajaran polres dan polsek. Tim mendapatkan informasi akurat bahwa RS sedang berada di wilayah Kecamatan Semitau.

Guna memastikan penangkapan berjalan lancar, unit lidik Polres Kapuas Hulu segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Semitau untuk melakukan penyergapan.