Buntut Kasus Narkoba, Sidang Etik Polda Kalbar Rekomendasikan PTDH bagi MA

ilustrasi - Keluarga tersangka narkoba laporkan oknum polisi Parepare ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan Rp 30 juta. (Dok. Ist)
ilustrasi - Polda Kalbar rekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi MA terkait kasus kepemilikan 499 gram sabu. (Dok. Shutterstock)

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang Suharyono.

Rekomendasi PTDH dan Proses Pidana

Meski proses pidana terus berjalan, sidang internal KKEP pada Rabu (11/2/2026) telah menyatakan MA terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas tindakan menyimpan dan mengedarkan sabu, MA mendapatkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin

Saat ini, status hukum MA telah memasuki tahap baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak. MA saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Sungai Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bambang Suharyono menambahkan bahwa sepanjang awal tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menunjukkan kinerja signifikan dalam pemberantasan barang haram tersebut.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 28.124,84 gram narkotika telah disita dengan total 19 tersangka yang diamankan.

“Ini semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang Suharyono.

(*Red)