Lifestyle  

Perusahaan Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Harus Karyawan Lakukan?

'Ketahui langkah hukum dan prosedur yang harus dilakukan karyawan jika perusahaan tidak mendaftarkan atau tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan."
Ketahui langkah hukum dan prosedur yang harus dilakukan karyawan jika perusahaan tidak mendaftarkan atau tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Berdasarkan regulasi di Indonesia, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya.

Jika Anda berada dalam situasi ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Baca Juga: Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji

Pastikan Status Kepesertaan Secara Mandiri

Sebelum melapor, pastikan status Anda terlebih dahulu.

Seringkali perusahaan memotong gaji untuk iuran namun tidak menyetorkannya. Anda bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data Anda tidak ditemukan, mintalah klarifikasi secara tertulis kepada bagian HRD.

2. Melakukan Perundingan Bipartit

Langkah awal yang dianjurkan oleh undang-undang adalah melalui jalur kekeluargaan atau perundingan bipartit.

Sampaikan keluhan secara resmi kepada manajemen perusahaan.

Tekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif yang dilindungi hukum. Simpan bukti pertemuan atau surat menyurat sebagai dokumentasi jika proses ini buntu.

.Melapor Melalui Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan