Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya mengawal transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Komitmen ini bertujuan memastikan penegakan hukum di Kalimantan Barat berjalan seragam dan berkeadilan sesuai paradigma nasional terbaru.
Pernyataan tersebut mengemuka saat Kanwil Kemenkumham Kalbar berpartisipasi dalam Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/2/2026).
Forum ini mengangkat tema penyelarasan paradigma dalam pendidikan hukum pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai perubahan regulasi pidana nasional ini membawa pergeseran mendasar pada sistem hukum Indonesia.
Oleh karena itu, jajarannya memiliki tanggung jawab strategis untuk menerjemahkan aturan baru tersebut kepada masyarakat dan aparat di daerah.
“KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma besar. Kanwil memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan aparatur dan masyarakat di daerah memahami substansinya secara utuh,” ujar Jonny.
Jonny menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya bekerja pada ranah administratif, melainkan memposisikan diri sebagai simpul pembinaan hukum.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengikuti forum penguatan kapasitas guna meminimalkan perbedaan tafsir saat undang-undang tersebut berlaku efektif.
















