Kejati Kalbar Geledah Rumah di Komplek Paris Royal Residence, Sita Dokumen Korupsi Tambang

Penyidik Kejati Kalbar geledah rumah di Komplek Paris Royal Residence terkait Korupsi Tata Kelola Pertambangan
Penyidik Kejati Kalbar geledah rumah di Komplek Paris Royal Residence terkait Korupsi Tata Kelola Pertambangan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Paris Haji Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Kota Pontianak, guna mencari alat bukti tambahan terkait Korupsi Tata Kelola Pertambangan, Rabu (11/2/2026) pagi, petugas

Baca Juga: Kejati Kalbar Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Poltek Ketapang dan Proyek Napak Tilas

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut merupakan langkah nyata penegakan hukum untuk menghimpun alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aksi penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam ini, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar pada pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Langkah pro justitia ini dilaksanakan secara profesional dan terukur guna mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang merugikan negara di sektor pertambangan.

Baca Juga: Dijaga Ketat TNI, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya tindakan penyidikan lanjutan di lapangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.