Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Burhanudin, melalui Kepala Subdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen serta pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Antam. Hingga berita ini diterbitkan, Munadji, selaku West Kalimantan Region CSR & ER Sub Division Head PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar, yang dihubungi pada Selasa (10/2/2026), belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi terkait dugaan pencurian bauksit maupun tudingan pembiaran aktivitas di wilayah konsesi Antam.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH Menyergap Konsesi PT Antam yang Diduga Dicuri PT EJM dan AS
Ia menegaskan, jika dugaan pencurian sumber daya alam tersebut terbukti benar, maka kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dan berpotensi melibatkan banyak pihak.
“Kalau aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun di dalam wilayah konsesi BUMN dan tanpa penindakan, maka wajar publik menduga ada kelalaian serius, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum. Ini harus dibuka secara transparan dan diusut sampai tuntas,” tegas Ketua GNPK Kalbar.
GNPK Kalbar juga mendesak agar Ditjen Gakkum ESDM, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum lainnya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil dari dugaan pencurian bauksit tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi aset pertambangan strategis dan menindak praktik penjarahan sumber daya alam, khususnya yang diduga terjadi di wilayah konsesi perusahaan milik negara.
(Dhion)
















