Faktakalbar.id, SANGGAU – Penanganan dugaan tambang bauksit ilegal oleh PT Enggang Jaya Makmur (EJM) menyingkap perbedaan kesimpulan antaraparat penegak hukum.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) kini resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah ini kontras dengan pernyataan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara maupun masyarakat.
Peningkatan status perkara oleh Ditjen Gakkum ESDM dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Baca Juga: Wagub Krisantus Desak Pusat Limpahkan Wewenang Izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Daerah
Otoritas pertambangan pusat menyimpulkan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT EJM. Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Perbedaan Hasil Penyelidikan Lapangan
Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 menyatakan tidak menemukan penyimpangan.
Kepala Subdit IV Tipidter, Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
















