Yayasan Harapan Bangsa Klarifikasi Rekrutmen Katharina, Bukan Rekrutan Internal

"Klarifikasi Yayasan Harapan Bangsa mengenai rekrutmen Katharina dan putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran kompensasi PKWT sebesar Rp153 juta."
Klarifikasi Yayasan Harapan Bangsa mengenai rekrutmen Katharina dan putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran kompensasi PKWT sebesar Rp153 juta. (Dok. Faktakalbar)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya, Kasuwan, menegaskan bahwa proses rekrutmen Katharina sebagai Kepala Sekolah tidak sepenuhnya berada di bawah kendali yayasan.

Menurutnya, sejak awal Katharina bukan merupakan rekrutan langsung atau “anak yayasan”.

“Awalnya yang bersangkutan menggugat melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dari PMH kemudian diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O/tidak dapat diterima), lalu perkara kembali dibuka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses hukum ini berjalan hingga akhirnya diputus sampai tingkat Mahkamah Agung,” ujar Kasuwan dalam keterangannya, 9/2/2026.

Masalah Kualifikasi Pendidikan

Baca Juga: Karies Gigi Ternyata Bisa Picu Penyakit Jantung, Simak Penjelasan Ahli di RSUD SSMA Pontianak

Kasuwan menjelaskan, persoalan utama yang menjadi dasar pemutusan kontrak kerja adalah terkait ijazah pendidikan Katharina.

Ia menyebutkan, berdasarkan kebijakan yayasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1).

“Persyaratan menjadi kepala sekolah itu sudah jelas harus S1, sesuai dengan standar dan peraturan pendidikan. Ini bukan kebijakan sepihak yayasan, melainkan ketentuan normatif,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana Katharina dapat lolos dalam proses awal seleksi, padahal kemudian diketahui dokumen persyaratan yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

“Bagaimana yang bersangkutan bisa lolos, itu menjadi pertanyaan. Setelah pihak tata usaha mengetahui, kemudian yayasan juga mengetahui, barulah dilakukan pemutusan kontrak,” katanya.

Kasuwan menambahkan, pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan sebelum masa kontrak berakhir atau belum mencapai satu tahun masa kerja. “Yang bersangkutan dikeluarkan sebelum kontrak habis, setelah yayasan mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen persyaratan,” pungkasnya.

Pernyataan Katharina Terkait Putusan Mahkamah Agung

Di sisi lain, Katharina, mantan Kepala Sekolah Dasar di bawah naungan Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Hingga kini, ia masih menagih realisasi pembayaran uang kompensasi sebesar Rp153.750.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kompensasi tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1230 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Pontianak dan menghukum pihak yayasan untuk membayar uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara penuh kepada Katharina.