“Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat dan warga Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah serta badan pelaku dimana kami dapati sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto beserta perangkat lainnya,” papar IPDA Septo dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Dari hasil interogasi sementara, S mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa puluhan paket kristal putih tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku berperan aktif sebagai pengedar di lingkungan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(*Red)
















