“Pada hari ini, kita melaksanakan pemberhentian terhadap dua personel, yakni yang pertama Briptu EAS dan yang kedua Bripda UA, yang menjabat sebagai Bintara Polsek Sajingan Besar, Polres Sambas,” ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Kapolres menambahkan, keputusan PTDH ini telah melalui proses panjang sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
(*Red)
















