Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan.
Dua personel Polres Sambas, yakni Briptu EAS dan Bripda UA, resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri, pada Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Polres Landak Beri Sanksi PTDH untuk Dua Personel yang Cederai Institusi
Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Markas Polres (Mapolres) Sambas dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan hukum internal.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Polri di mata masyarakat.
















