TPP KONI Kubu Raya Ungkap Kejanggalan Berkas Dukungan Bakal Calon dalam Musorkab V

Ketua TPP Nunung Wijayanto bersama tim saat memberikan klarifikasi terkait proses verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Kubu Raya dalam konferensi pers. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Ketua TPP Nunung Wijayanto bersama tim saat memberikan klarifikasi terkait proses verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Kubu Raya dalam konferensi pers. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kubu Raya menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi kericuhan dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V yang terjadi pada Minggu, (1/2/2026).

Baca Juga: Pengurus Cabor dan Bacalon Ketua Ajukan Petisi Tolak Penundaan Musorkab KONI Kubu Raya

TPP menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Ketua TPP, Nunung Wijayanto, menyampaikan kronologi dan temuan validasi berkas terhadap dua bakal calon yang mendaftar.

Berdasarkan hasil verifikasi pada 28 Januari 2026, bakal calon atas nama Joko Ariyanto dinyatakan lolos dengan dukungan sah dari 17 cabang olahraga (cabor).

Sementara itu, bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena hanya mengantongi 7 dukungan sah dari 14 surat dukungan yang diserahkan.

Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan 30 persen dari total 32 cabor di Kubu Raya.

Nunung memaparkan sejumlah kejanggalan pada berkas dukungan yang diajukan pihak Zulkarnaen, di antaranya terkait cabor Perbakin, PBFI (Binaraga), dan Muaythai.

Pada cabor Perbakin, ditemukan surat perpanjangan masa bakti yang ditandatangani oleh Masyudi pada 28 Januari 2026, padahal sebelumnya telah terpilih Krisantus Kurniawan sebagai Ketua Pengprov Perbakin Kalbar yang baru melalui Musprov.

Baca Juga: Wali Kota Dorong Sinergi Wujudkan Sport City, Herry Fadillah Pimpin KONI Pontianak

Selain itu, SK kepengurusan PBFI Kubu Raya ditemukan berasal dari Pengprov yang masa baktinya sudah kedaluwarsa.

Sedangkan untuk cabor Muaythai, terjadi perubahan SK sebanyak tiga kali dalam waktu dua jam dengan berbagai kesalahan administrasi, termasuk kesalahan penulisan nama organisasi menjadi Ikatan Pencak Silat Indonesia Kubu Raya.

Terkait isu persyaratan jabatan pimpinan partai politik, TPP menjelaskan bahwa aturan tersebut awalnya mengadopsi hasil Musprov KONI Kalbar.

Namun, setelah berkoordinasi dengan KONI Provinsi, persyaratan tersebut telah dihapus sebelum proses verifikasi dilakukan.