Kasus Gigitan Tembus 107, Pemkab Sintang Segera Tetapkan Status KLB Rabies 2026

Pemkab Sintang segera tetapkan status KLB Rabies 2026 usai temuan 107 kasus gigitan di awal tahun.
Pemkab Sintang segera tetapkan status KLB Rabies 2026 usai temuan 107 kasus gigitan di awal tahun. (Dok. Ist)

“Pada tahun 2025 tercatat 717 kasus gigitan, dan pada tahun 2026 hingga saat ini sudah 107 kasus. Wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Dari hasil laboratorium, terdapat 4 kasus positif rabies. Saat ini SDM yang tersedia hanya 3 dokter hewan dan 1 staf fungsional veteriner,” jelas Eka Dahliana.

Di sisi regulasi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Rosa Trifina, menambahkan bahwa status hukum sebelumnya sebenarnya masih berlaku karena situasi belum sepenuhnya aman.

“Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan KLB Rabies Tahun 2023 hingga kini belum dicabut, karena kondisi rabies saat ini memang belum memenuhi syarat untuk pencabutan status tersebut,” ungkap Rosa Trifina.

Meski angka gigitan tinggi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Haryono Linoh, menyampaikan data mengenai fatalitas kasus.

“Meskipun jumlah kasus gigitan cukup tinggi, hingga saat ini belum terdapat kasus kematian akibat rabies,” paparnya.

Dengan penetapan kembali status KLB Rabies tahun 2026 ini, diharapkan koordinasi lintas sektoral di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih efektif untuk menekan penyebaran virus dan melindungi masyarakat dari ancaman gigitan hewan penular rabies.

(*Red)