3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, Anda dapat mendatangi kantor pertanahan atau BPN di wilayah domisili Anda. Anda harus mengisi formulir permohonan sertifikat dan menyerahkan semua berkas yang telah Anda siapkan kepada petugas loket. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima serta jadwal pengukuran lahan.
4. Proses Pengukuran Lahan oleh Petugas
Petugas ukur dari kantor pertanahan akan datang ke lokasi lahan Anda sesuai jadwal yang telah ditentukan. Anda wajib hadir dalam proses pengukuran ini dan memastikan batas batas tanah sudah terpasang tanda atau patok yang jelas. Proses ini memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan Anda guna menghindari perselisihan luas tanah.
5. Penerbitan Surat Keputusan dan SHM
Jika hasil pengukuran sudah akurat dan tidak ada keberatan dari pihak lain, kantor pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Langkah terakhir mewajibkan Anda membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah bukti pembayaran Anda serahkan, kantor pertanahan akan mencetak SHM asli atas nama Anda.
Baca Juga: Awas Sengketa, Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri memang membutuhkan kesabaran, namun memberikan jaminan keamanan hukum yang sangat kuat. Memiliki SHM membuat aset properti Anda memiliki kedudukan yang sah dan dapat Anda gunakan sebagai jaminan keperluan finansial di masa depan.
(*Sr)










