Melawi  

Sasar 7 Titik di Jalan Juang, Polres Melawi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Petugas kepolisian dari Polres Melawi saat menghentikan dan memeriksa pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) dalam giat Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Jalan Juang, Sabtu (8/2).
Petugas kepolisian dari Polres Melawi saat menghentikan dan memeriksa pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) dalam giat Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Jalan Juang, Sabtu (8/2). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MELAWI – Kepolisian Resor (Polres) Melawi mengintensifkan kegiatan penertiban lalu lintas melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2026.

Kegiatan patroli dan penindakan ini digelar secara terpusat di sepanjang Jalan Juang, Nanga Pinoh, pada Sabtu (8/2/2026).

Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Polres Singkawang Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Operasi ini menyasar tujuh titik strategis (spot) yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara.

Titik-titik tersebut meliputi Tugu Juang 1, Simpang Aming, Simpang Jalan Pendidikan, Simpang Jalan Putri Tanjung, Simpang Muhammadiyah, Tugu Juang II, hingga Simpang Jalan Kramat Raya.

Pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin oleh Karendal Ops, AKP Bhakti Juni Ardhi, didampingi oleh Kapusdal Ops, AKP Pipit Supriatna.

Sebelum bergerak, personel gabungan yang melibatkan anggota Polres Melawi dan dua personel dari Subdenpom XII/1-3 Melawi melaksanakan apel kesiapan di Pos Lantas untuk mendengarkan arahan terkait cara bertindak yang tegas namun tetap humanis.

Kepala Operasi (Ka Ops) Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kapusdal Ops AKP Pipit Supriatna menjelaskan fokus utama kegiatan ini.

Baca Juga: Polres Sanggau Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Selama 14 Hari Kedepan

Dari 10 sasaran operasi yang ditetapkan, terdapat dua pelanggaran prioritas yang menjadi atensi khusus petugas malam itu, yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai klasifikasi teknis (knalpot brong) dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Puluhan pengendara sepeda motor menggunakan knalpot kendaraan tidak sesuai klasifikasi dan tidak menggunakan helm kami lakukan penindakan tegas, kita ketahui bersama masyarakat sangat resah dengan kebisingan yang di hasilkan dari suara yang memekakkan telinga dan malam ini kami memastikan di tindak tegas dari melepaskan knalpot yang digunakan di ganti knalpot standar, tilang dan pengurungan kendaraan,” terang AKP Pipit Supriatna.

Pipit Supriatna menambahkan, sebelum penindakan ini dilakukan, pihaknya telah gencar melakukan upaya edukasi kepada masyarakat.

Tujuan utamanya adalah untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Melawi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pelanggar yang terjaring dalam operasi ini didominasi oleh kalangan remaja.

Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pipit menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi kendaraan anak-anaknya, terutama terkait modifikasi yang berbahaya.