OPINI – Bea Cukai termasuk “dunia lain” mirip Kantor Pajak juga. Ekosistem korupsinya sudah terbangun rapi dan seperti halal. Siapa pun menterinya, sulit menghentikan korupsinya. Kali ini saya mencoba membongkar praktik korupsi di tubuh Bea Cukai. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Nuan bayangkan! Sebuah pelabuhan megah, penuh kontainer berwarna-warni, crane menjulang seperti dinosaurus besi. Di balik semua itu ada sebuah drama epik dari debat Teroris vs Termul. Judulnya sederhana.
Baca Juga: Gegap Gempita Penindakan Bea Cukai Kalbar, Publik Tak Pernah Dengar Ujungnya
Bagaimana pundi rupiah bisa berpindah tangan tanpa pernah tercatat di neraca negara. Di panggung inilah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tampil bukan sekadar sebagai penjaga gerbang, melainkan sebagai sutradara bayangan yang lihai memainkan jalur merah, hijau, bahkan abu-abu gelap.
Februari 2026 menjadi episode klimaks. KPK datang bak adegan penggerebekan film noir. Senyap, cepat, dan bikin pejabat terbangun bukan oleh azan subuh, melainkan bunyi ketukan hukum. OTT ini menyeret nama-nama yang bikin publik melongo. Ada pejabat tinggi, ada kepala seksi, ada pengusaha impor.
Bukan figuran, tapi aktor utama. Dugaan skemanya nyaris puitis. Parameter impor disetel seperti equalizer musik, 70 persen aturan dilonggarkan, jalur merah mendadak rabun, dan barang KW melenggang bak bangsawan. Imbalannya? Jatah bulanan yang kabarnya mencapai Rp7 miliar per bulan dari satu perusahaan. Ini bukan suap receh, ini langganan premium.
KPK menyita sekitar Rp40,5 miliar. Uang tunai, emas batangan, barang mewah. Seolah-olah negeri ini sudah masuk fase barter modern: hukum ditukar logam mulia. Ada pula cerita “safe house”, rumah aman yang konon berfungsi seperti brankas berjalan. Konspirasi pun berembus. Jika satu perusahaan saja bisa setor miliaran, berapa banyak pintu lain yang belum diketuk penyidik?
Yang membuat kisah ini terasa epik sekaligus absurd adalah latar sejarahnya. Bea Cukai pernah “dihukum” langsung oleh negara. Tahun 1985, Presiden Soeharto membekukan institusi ini karena korupsi dan pungli dianggap sudah stadium akhir.
Tugas pemeriksaan diserahkan ke perusahaan Swiss, SGS. Pesannya terang. Negara lebih percaya orang luar ketimbang aparat sendiri. Setelah dibuka kembali pada 1990, penyakit lama ternyata hanya tidur siang, bukan pensiun.
Baca Juga: Menkeu Ancam Bekukan Bea Cukai, Menteri PANRB Siapkan Skema Mutasi 16.000 Pegawai
Masuk era modern. Korupsi ikut upgrade. Dulu cukup amplop. Kini pakai sistem. Under-invoicing, jalur impor diatur, diskresi dijadikan saklar on-off. Kasus impor tekstil 2020–2024 merugikan negara Rp1,6 triliun, tapi vonisnya ringan seperti hukuman pelanggaran parkir. Publik pun belajar satu hal pahit, kerugian triliunan bisa berujung hukuman tahunan.
















