Kasus Bauksit PT EJM Naik Penyidikan, Kerajaan Bisnis AS di Ambang Kehancuran

"Ditjen Gakkum ESDM tingkatkan kasus dugaan tambang bauksit ilegal PT EJM ke penyidikan. Jejaring bisnis AS yang disebut raja tambang Kalbar terancam runtuh."
Ditjen Gakkum ESDM tingkatkan kasus dugaan tambang bauksit ilegal PT EJM ke penyidikan. Jejaring bisnis AS yang disebut raja tambang Kalbar terancam runtuh. (Dok. Faktakalbar)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Bertahun-tahun dianggap tak tersentuh hukum, jejaring bisnis yang diduga terkait dengan AS, figur yang kerap dijuluki “raja” bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat, mulai dibidik aparat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) resmi meningkatkan status penanganan dugaan tambang bauksit ilegal PT Enggang Jaya Makmur (EJM) ke tahap penyidikan.

Langkah ini dinilai sebagai titik balik pengusutan praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun marak di Kalimantan Barat.

Kasus ini diduga menyeret jejaring bisnis ilegal yang dibangun oleh AS, sosok yang disebut-sebut sebagai pemain besar sektor bauksit dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Ketua DPM Untan Baru Masuk Tahap Pemeriksaan Psikis

Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan hasil penyelidikan dari Direktorat Intelijen dan Pencegahan Ditjen Gakkum ESDM.

“Tindak pidana yang dilakukan berupa penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT EJM dengan membabat lahan seluas kurang lebih 34 hektare di luar IUP yang dimiliki perusahaan,” ujar Ma’mun dalam keterangannya.

Ma’mun menjelaskan, lokasi penambangan ilegal tersebut berada di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Material yang ditambang berupa tanah yang diduga mengandung bauksit.

“Setelah kami pelajari, alat bukti sudah cukup sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kami akan menelusuri pihak-pihak atau personel yang terlibat dalam tindak pidana penambangan ilegal di luar IUP yang diberikan,” tegas Ma’mun.

Ia menambahkan, proses penyelidikan kasus ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar kuat peningkatan status penanganan kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, kami menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, PT EJM disebut memiliki keterkaitan dengan AS, figur lama dalam bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat yang juga kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran emas ilegal.

Sumber menyebut, hasil galian PT EJM yang diduga mengandung bauksit di wilayah tersebut selama ini dipasarkan melalui jaringan AS.

Dokumen yang pernah diterima redaksi menunjukkan PT EJM diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas bebatuan dan laterit.

Namun, aktivitas di lapangan mengindikasikan adanya penambangan bauksit di luar wilayah IUP, serta diduga merambah area konsesi PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan milik negara.

Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama. Bahkan, berdasarkan informasi lapangan, PT EJM diduga membangun sejumlah fasilitas atau pondok di area yang diklaim masuk wilayah konsesi PT Antam.

Sumber lain menyebutkan, PT EJM dan AS diduga memiliki koneksi dengan oknum berpengaruh beserta keluarganya di Kalimantan Barat. Relasi ini disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan bisnis untuk meraup keuntungan dari sumber daya alam daerah tersebut.

Redaksi sebelumnya telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada AS pada Agustus 2025 terkait dugaan aktivitas pertambangan ini. Pesan tersebut terkirim dan terbaca, namun hingga kini tidak mendapatkan respons.

Sebagai catatan, media ini pernah memberitakan dugaan aktivitas pertambangan PT EJM pada Maret 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT EJM merupakan perusahaan swasta nasional yang merencanakan kegiatan pertambangan tanah merah di Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, serta Desa Balai Tinggi, Meranggau, Enggadai, dan Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Dalam dokumen tersebut, luasan IUP eksplorasi PT EJM tercatat mencapai 4.852 hektare. Perlu diketahui, IUP tanah dan batuan (galian C) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan IUP pertambangan mineral logam dan batubara berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Langkah Ditjen Gakkum ESDM meningkatkan status perkara ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas praktik tambang ilegal, termasuk yang diduga dibekingi aparat.