Berniat Ganti Paspor? Pikir Ulang Jika Tujuannya ke 10 Negara dengan Aturan Paling Ketat Ini

"Ingin pindah warga negara? Pikir ulang jika tujuannya ke sini. Simak daftar 10 negara tersulit dapat kewarganegaraan, mulai dari Qatar, Swiss, hingga Jepang."
Ingin pindah warga negara? Pikir ulang jika tujuannya ke sini. Simak daftar 10 negara tersulit dapat kewarganegaraan, mulai dari Qatar, Swiss, hingga Jepang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Memiliki paspor kedua atau berpindah kewarganegaraan sering kali menjadi impian bagi mereka yang mencari kualitas hidup lebih baik atau sekadar ingin suasana baru.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua negara membuka pintu lebar-lebar bagi warga asing.

Ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan proteksionis super ketat.

Bahkan, meskipun Anda lahir di sana, belum tentu status warga negara bisa didapatkan secara otomatis.

Baca Juga: Bukan Cuma Mentega, Kenali 5 Jenis Alpukat Unggulan yang Paling Lezat dan Populer

Mulai dari kewajiban menguasai bahasa lokal yang sulit hingga syarat tinggal puluhan tahun, berikut adalah 10 negara yang paling sulit ditembus proses naturalisasi-nya.

  1. Vatikan
    Negara terkecil di dunia ini memiliki sistem yang sangat unik. Kewarganegaraan Vatikan tidak diberikan berdasarkan keturunan atau jus sanguinis, melainkan berdasarkan fungsi pekerjaan. Status ini hanya bersifat sementara bagi mereka yang bekerja untuk Gereja Katolik, seperti kardinal atau diplomat Takhta Suci, dan akan hangus begitu masa jabatan berakhir.

  2. Liechtenstein
    Negara kecil yang makmur di Eropa ini menuntut dedikasi waktu yang luar biasa. Syarat utamanya adalah tinggal terus-menerus selama 30 tahun. Uniknya, nasib permohonan Anda bisa ditentukan melalui pemungutan suara oleh komunitas lokal. Jika menikah dengan warga lokal, prosesnya bisa lebih cepat menjadi lima tahun.

  3. Qatar
    Hidup makmur di negara kaya minyak ini adalah impian, namun menjadi warga negaranya adalah tantangan berat. Qatar mewajibkan warga asing tinggal terus-menerus selama 25 tahun dan menguasai bahasa Arab. Selain itu, pemohon harus beragama Islam (wajib pindah agama bagi non-muslim) dan kuota naturalisasi sangat dibatasi, hanya 50-100 orang per tahun.

  4. Bhutan Negara di Himalaya ini sangat menjaga tradisi lokalnya. Untuk menjadi warga negara, Anda harus menetap minimal 20 tahun dan fasih berbahasa Dzongkha. Bhutan juga melarang kewarganegaraan ganda dan pihak berwenang berhak mencabut status atau menolak permohonan tanpa alasan yang jelas demi menjaga kesetiaan pada negara.

  5. Arab Saudi Meskipun Anda seorang ekspatriat yang sudah bekerja puluhan tahun, mendapatkan paspor Arab Saudi hampir mustahil. Syaratnya meliputi tinggal sah 10-20 tahun, fasih bahasa Arab, beragama Islam, dan tanpa catatan kriminal. Memang ada jalur investasi “Visi 2030” dengan nilai fantastis di atas SAR 7 juta, namun seleksinya tetap sangat ketat.