Sujiwo Gelontorkan Insentif Rp10 Juta per Bulan untuk Dokter Spesialis, Tuntut Pengabdian Sepenuh Hati

"Bupati Kubu Raya Sujiwo siapkan insentif Rp10 juta/bulan untuk dokter spesialis dan tunjangan khusus daerah terpencil di RSUD TBSI. Simak rincian lengkapnya di sini."
Bupati Kubu Raya Sujiwo siapkan insentif Rp10 juta/bulan untuk dokter spesialis dan tunjangan khusus daerah terpencil di RSUD TBSI. Simak rincian lengkapnya di sini. (Dok. Mira/Faktakalbar)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil langkah agresif dalam upaya pembenahan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI).

Dalam kunjungan kerjanya, Jumat (6/2/2026), Sujiwo mengumumkan kebijakan “perlakuan khusus” berupa kucuran insentif bulanan bagi para dokter guna menyeimbangi peningkatan fasilitas rumah sakit.

Sujiwo menegaskan bahwa kualitas pelayanan rumah sakit tidak semata bergantung pada gedung atau alat canggih, melainkan berbanding lurus dengan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menempatkan kesejahteraan dokter sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Naik Tipe C, Sujiwo Tekankan Status Baru RSUD Kubu Raya Harus Linier dengan Kualitas Layanan

“Bagaimana pelayanan itu bisa maksimal adalah mempunyai korelasi erat dengan sumber daya manusia, supaya SDM-nya itu betul-betul mempunyai kompeten. Maka ini juga tugas pemerintah pertama kami fokus berkaitan dengan dokter-dokter, baik itu dokter umum, gigi maupun spesialis kita akan berikan perlakuan-perlakuan khusus,” ujar Sujiwo.

Rincian Insentif: Spesialis hingga Dokter Terpencil

Tidak sekadar janji, Sujiwo membeberkan angka konkret insentif yang disiapkan pemerintah daerah.

Nominal tertinggi diberikan kepada dokter spesialis, disusul insentif berbeda bagi dokter umum, terutama yang bertugas di wilayah terpencil.

“Contoh kita sekarang bisa memberikan insentif 10 juta per bulan untuk dokter spesialis. Kemudian 1,5 juta untuk dokter umum dan dokter gigi. Kemudian 2 juta untuk dokter umum yang ada di daerah terpencil,” paparnya.

Namun, Sujiwo menekankan bahwa pemberian insentif ini bukan tanpa tuntutan. Ia menegaskan bahwa “perlakuan khusus” tersebut harus dibayar lunas dengan totalitas kinerja dalam melayani pasien.