Faktakalbar.id, NASIONAL – Fenomena Pergerakan Tanah melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Peristiwa yang terjadi sejak Senin (2/2/2026) pukul 19.00 WIB ini memaksa sebanyak 1.686 warga meninggalkan tempat tinggal mereka untuk mencari perlindungan di lokasi yang lebih aman.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BNPB Minta Pemda Siaga Pasca Rentetan Kejadian Bencana Terbaru
Berdasarkan laporan terkini yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (5/2), jumlah warga terdampak mencapai 295 Kepala Keluarga (KK).
Angka ini berpotensi bertambah mengingat pergerakan tanah masih terus berlangsung hingga saat ini.
Dampak dari bencana ini tidak hanya merusak permukiman warga, tetapi juga fasilitas pendidikan agama.
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adalah yang berada di wilayah tersebut mengalami kerusakan parah hingga gedung pesantren ambruk. Kondisi ini memaksa pengurus pondok untuk segera mengungsikan seluruh santrinya.
Data rinci pengungsi per Kamis (5/2) malam mencatat total 1.686 jiwa, yang terdiri dari 1.160 warga dan 526 santri Ponpes Al Adalah.
“Adapun lokasi pengungsian tersebar di enam titik yaitu di Majlis Az Zikir WA Rotiban, gedung SDN 2 Padasari, Dukkuh Lebak, Majelis D. Pengasinan, Ponpes Dawuhan, gedung serbaguna Desa Penujah, dan beberapa rumah warga,” bunyi laporan resmi tim di lapangan.
Kerusakan Infrastruktur dan Respons Pemerintah
Tim Kaji Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Kabupaten Tegal melaporkan kerugian material yang cukup signifikan.
Tercatat sebanyak 464 rumah warga terdampak, dengan 205 unit di antaranya mengalami rusak berat.
Selain hunian, kerusakan juga menimpa tujuh unit fasilitas pendidikan, satu fasilitas ibadah, satu fasilitas kesehatan, satu bendung irigasi, satu jembatan desa, tiga titik jalan desa dan kabupaten, serta Kantor Desa Padasari.
Baca Juga: Kawal Rehabilitasi Aceh Utara, BNPB Pastikan Infrastruktur Dibangun Lebih Adaptif Bencana
Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten Tegal bergerak cepat dengan menetapkan status hukum penanganan bencana.
















