“Pemeriksaan terhadap pasta durian beku ini sudah sesuai dengan prosedur karantina guna memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan teknis karantina. Volume pengiriman sebesar 13.626 kilogram ini menuntut ketelitian tinggi agar kualitas produk tetap terjaga hingga sampai di tangan konsumen di Medan,” jelas Didin.
Ia menambahkan bahwa Karantina hadir untuk memfasilitasi setiap pelaku usaha dalam memastikan produk mereka legal dan sehat untuk didistribusikan.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan, Karantina Kalimantan Barat Sita Ratusan Burung Ilegal di Pelabuhan Dwikora
Kegiatan sertifikasi ini menjadi bukti nyata peran penting karantina dalam menjaga daya saing komoditas lokal di tingkat nasional.
Dengan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perkarantinaan, proses distribusi barang antarpulau dapat berjalan lancar dan aman.
(FR)
















