Gerebek Kontrakan di Delta Pawan, Polres Ketapang Sita 34,8 Gram Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polres Ketapang tangkap pria berinisial H terkait Peredaran Narkotika.
Satresnarkoba Polres Ketapang tangkap pria berinisial H terkait Peredaran Narkotika. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/1/2026) malam.

Baca Juga: Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang segera bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dihuni oleh H. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku didapati sedang berada di dalam kamar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan penimbangan awal, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 34,80 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Usai penangkapan, H beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

H disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Polsek Tumbang Titi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Piansak Ketapang

AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan H. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya.