Faktakalbar.id, MELAWI – Tindak pidana Pencurian di Nanga Pinoh kembali meresahkan warga. Peristiwa ini terjadi di sebuah hunian yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Rabu (4/2/2026).
Merespons laporan korban, aparat Kepolisian Resor (Polres) Melawi bergerak cepat. Tim piket fungsi yang dipimpin oleh Perwira Pengendali (Pamapta) IPDA Yakin Puas, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal.
Baca Juga: Satu Terduga Pelaku Pencurian di Mempawah Diamankan Warga Saat Bersembunyi di Kolong Rumah
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel kepolisian bersama tim identifikasi Polres Melawi langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Olah TKP dilakukan dengan sigap guna mengumpulkan barang bukti dan petunjuk awal yang ditinggalkan oleh pelaku.
IPDA Yakin Puas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan di lokasi untuk menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun kerugian materiil yang dialami korban cukup beragam. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai, dokumen penting berupa sertifikat dan surat-surat kendaraan, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu buah jam tangan merek Alexander Christie.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk pemeriksaan awal oleh tim identifikasi,” ujar IPDA Yakin Puas.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku Pencurian di Nanga Pinoh tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pemuda Lakukan Pencurian Motor KLX di Kampung Ladang Sintang
Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi, Aipda Arbain, memberikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia meminta warga agar lebih aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Arbain juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi kepolisian jika mengetahui informasi mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis dan beroperasi 24 jam.
















