Sambas  

Perketat Perbatasan di Awal Tahun, Karantina Aruk Tahan Puluhan Bibit dan Daging Olahan Ilegal

Petugas Karantina dan Bea Cukai memperlihatkan barang bukti produk olahan daging dan bibit tanaman ilegal yang diamankan di Kantor Satpel PLBN Aruk. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina dan Bea Cukai memperlihatkan barang bukti produk olahan daging dan bibit tanaman ilegal yang diamankan di Kantor Satpel PLBN Aruk. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Keamanan hayati di wilayah perbatasan adalah prioritas utama kami. Penahanan yang dilakukan selama Januari 2026 ini merupakan upaya preventif untuk memastikan tidak ada agen penyakit eksotik yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat, yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam dan ekonomi peternak serta petani lokal,” ujar Reno.

Baca Juga: Jelang Imlek, Karantina Entikong Gagalkan Pemasukan Bibit Bambu Hias Ilegal dari Malaysia

Adapun jenis media pembawa yang diamankan dalam operasi gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Sintete meliputi 51 jenis bibit tanaman dan 75 kaleng produk olahan daging yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di ruang detensi karantina untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur operasional standar.

Melalui pengawasan ketat dan kolaborasi antarinstansi di PLBN Aruk, diharapkan risiko penyebaran penyakit lintas negara dapat diminimalisir demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan lingkungan di Bumi Khatulistiwa.

(FR)