Faktakalbar.id, SAMBAS – Memasuki awal tahun 2026, Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk terus memperketat pengawasan di gerbang utara Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Masuknya Virus Nipah dan PPR, Karantina Kalbar Gandeng BKK Pontianak Perkuat Pengawasan
Sepanjang bulan Januari 2026, petugas karantina berhasil melakukan serangkaian tindakan penahanan terhadap berbagai media pembawa yang berpotensi membawa penyakit berbahaya, Rabu (04/2/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam giat pengawasan rutin di jalur kedatangan internasional, petugas menemukan sejumlah komoditas karantina yang dibawa oleh pelintas batas tanpa disertai dokumen resmi dari negara asal.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Aruk, Reno Putra menjelaskan bahwa upaya ini krusial untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
















