“Bullying bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga berdampak besar terhadap psikologis korban. Sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan meraih cita-cita, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut,” tegas Aiptu Supar’am.
Sementara itu, Elisabeth Elvira turut memberikan pemahaman dari sisi regulasi. Ia memaparkan materi mengenai Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar pelajar memahami peran mereka dalam menjaga ketertiban di sekolah maupun di lingkungan sosial.
Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk membekali pelajar dengan pengetahuan mengenai dampak negatif perundungan.
Diharapkan, para siswa mampu membentuk sikap tegas untuk menolak pengaruh buruk lingkungan, serta tumbuh menjadi generasi yang disiplin, tertib, dan bertanggung jawab.
(*Red)
















