Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 19 Tersangka dan 28 Kg Sabu Diamankan

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (4/2).
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (4/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” tambah Roma.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait.

“Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Prinanto.

Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal,” jelas Prinanto.

Prinanto menutup keterangannya dengan menegaskan tujuan utama dari penindakan ini.

“Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak dengan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.

(*Red)