Jelang Imlek, Karantina Entikong Gagalkan Pemasukan Bibit Bambu Hias Ilegal dari Malaysia

Petugas Karantina memeriksa bibit bambu hias ilegal asal Malaysia yang ditahan di PLBN Entikong jelang Imlek. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina memeriksa bibit bambu hias ilegal asal Malaysia yang ditahan di PLBN Entikong jelang Imlek. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, ENTIKONG – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali menggagalkan upaya pemasukan sembilan kemasan bibit bambu hias asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Cegah Virus Nipah, Karantina Kalbar Perketat Pengawasan di PLBN Entikong

Penindakan ini dilakukan dalam operasi pengawasan rutin di jalur lintas batas negara untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Selasa (03/2/2026).

Permintaan bibit bambu hias diketahui mengalami lonjakan signifikan seiring mendekatnya perayaan Tahun Baru Imlek.

Masyarakat memburu tanaman ini sebagai dekorasi estetika yang dipercaya membawa keberuntungan.

Tingginya minat tersebut memicu sejumlah oknum pelintas mencoba memasukkan bibit secara ilegal tanpa melalui prosedur karantina yang sah.

Penanggung Jawab Karantina Kalbar Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa pemasukan media pembawa ilegal dapat berdampak serius bagi ketahanan hayati Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi ekosistem pertanian dalam negeri.