Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Suasana tegang mewarnai eksekusi sebuah rumah di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (4/2/2026).
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya ini mendapat penolakan keras dari pemilik rumah karena menilai objek eksekusi tidak sesuai fakta di lapangan.
Pemilik menyebut rumah yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam RT 61 RW 18, Kubu Raya, tidak termasuk dalam objek perkara yang diklaim PN Mempawah.
Akibatnya, ketegangan tak terelakkan di lokasi.
Baca Juga: Pengurus Cabor dan Bacalon Ketua Ajukan Petisi Tolak Penundaan Musorkab KONI Kubu Raya
Pemilik rumah menyatakan akan menempuh laporan balik terhadap pihak terkait setelah rumah di atas sebidang tanah tersebut dilaporkan mengalami pembongkaran paksa.
Hanis Furwati, anak dari Abdul Somad, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap eksekusi tersebut.
Ia menilai tindakan itu dilakukan tidak sesuai dengan objek perkara. Hanis juga mengungkapkan dampak psikologis dan kesehatan yang dialami keluarganya akibat peristiwa tersebut.
“Eksekusi rumah ini membuat ibu saya jatuh sakit, ayah saya kondisinya drop, dan nenek saya mengalami trauma untuk kembali ke rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, lokasi rumah berada di Persil 8, sementara objek yang disengketakan berada di Persil 7.
“Saat pemeriksaan setempat, BPN memang turun ke lokasi, tetapi tidak menjelaskan secara rinci. Mereka hanya menentukan titik koordinat. Kalau eksekusi dilakukan sesuai fakta lapangan, mungkin kami bisa menerima. Namun karena objeknya tidak sesuai, kami menolak,” tegas Hanis.
Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan proses pemberitahuan eksekusi yang dinilai mendadak.
Menurut Hanis, surat pemberitahuan pengosongan baru diterbitkan sekitar 27 Januari 2026.
“Kami ini rakyat biasa. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta keadilan,” katanya.
Sementara itu, Panitera PN Mempawah, Eka, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2013 hingga Peninjauan Kembali (PK) terakhir pada 2016.
Amar putusan menyatakan bahwa objek tanah merupakan milik pihak pemohon eksekusi.
















